Translate

Rabu, 10 Oktober 2012

Pengertian Ijtihad, Kedudukan, Dasar Hukum, dan Syarat-Syarat Ijtihad


PengertianIjtihad

Kata ijtihad (ar-ijtihad) berakar dari kata al-Juhd yang berarti al-taqhah (daya, kemampuan, kekuasaan) atau dari kata al-Jahd yang berarti al masyqqah (kesulitan, kesukaran). Dari ijtihad menurut pengertian kebahasaannya bermakna “badal al wus” wal mahud” (pengerahan daya kemampuan), atau pengerahan segala daya kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang sukar dan berat.

Dari pengertian kebahasaan terlihat dua unsur pokok dalam ijtihad, daya atau kemampuan 2 objek yang sulit dan berat. Daya dan kemampuan disni dapat diklasifikasikan secara umum, yang meliputi daya, fisik-material, mental-spiritual dan intelektual. Ijtihad sebagai terminology keilmuan dalam Islam juga tidak terlepas dari unsur-unsur tersebut. Akan tetapi karena kegiatan keilmuan lebih banyak bertumpu pada kegiatan intelektual, maka pengertian ijtihad lebih banyak mengarah pada pengerahan kemampuan intelektual dalam memecahkan berbagai bentuk kesulitan yang dihadapi, baik yang dihadapi individu maupun umat manusia secara menyeluruh. Dalam rumusan definisi ijtihad yang dikemukakan ibnu Hazm berbunyi;

“Ijtihad dalam syariat ialah pencurahan kemampuan dalam mendapatkan hukum suatu kasus dimana hukum itu tidak dapat diperoleh”.

KedudukanIjtihad

Ijtihad diberlakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu’amalah (fiqih), dan falsafat. Akan tetapi,  yang menjadi permasalahan di sini adalah mengenai kedudukan hasil ijtihad. Persoalan tersebut berawal dari pandangan mereka tentang ruang lingkup qath’i tidaknya suatu dalil. Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath’i, sehingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid di bidang ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakalimin memandang bahwa di bidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhaniyat, karena ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabihat Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger