1.
Apa
yang dimaksud dengan zakat secara umum?
Zakat menurut
bahasa dari kata zakkaa - yuzakkii - taiyatan - zakaatan yang artinya
suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: ” mengeluarkan sebagian dari
harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah yang wajib kepada mereka yang
telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan/sebagai pembersih.
2. Sebutkan
dalil-dalil yang berkaitan dengan zakat!
Q.S. At
Taubah: 103
Q.S Al
baqarah: 43
QS Al
Bayyinah:5
3.
Sebutkan
berapa jenis bahan makanan yang dapat digunakan untuk menbayar zakat fitrah?
Zakat fitri
dikeluarkan berupa satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa'
susu, satu shaa' anggur kering atau salt, karena hadits Abu Said
Al-Khudri radhiyallahu 'anhu: "Kami mengeluarkan zakat pada zaman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam satu shaa' makanan, satu
shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' susu kering,
satu shaa' anggur kering," (Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985)
4.
Sebut
dan jelaskan orang yang berhak menerima zakat!
a. Orang
fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
b. Orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
c. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e. Memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
f. Orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
g. Pada
jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup
juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
h. Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
5.
Sebutkan dan
jelaskan orang yang dilarang menerima zakat!
a. Orang-orang kafir
b. Bani Hasyim
Yang dimaksud disini adalah keluarga
Ali bin Abi Thalib, keluarga 'Aqil, keluarga Ja'far, keluarga Abbas serta
keluarga Harits.
Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk
keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia."
c. Bapak dan anak-anak sendiri
Telah sepakat fuqaha bahwasanya
tiddak boleh memberikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak, cucu,
karena orang yang berzakat itu memang wajib menafkahi bapaknya, anaknya,
kalaupun mereka faqir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya
kaya.
d. Istri
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang tidak boleh
memberikan zakat kepada istrinya, hal ini dikarenakan dia wajib menafkahi
istrinya, sehingga tidak butuh lagi zakat, seperti dua orang tua, kecuali kalau
dia terlilit hutang maka diberi dari bagian gharimin untuk melunasi utangnya.
6. Sebutkan
syarat-syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat!
a. Muslim. Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan
kepada orang kafir.
b. Merdeka. Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba
sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.
c. Dewasa (baligh). Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa
tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu
memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang
yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka
d. Berakal. Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka
walinya yang dibebani untuk membayar zakat.
7. Sebutkan
syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakati!
v Milik
Penuh (al-Milhuttaan)
Yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara khusus
dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat daripadanya.
v Harta
yang tercampur (Khulatha)
Kalau harta milik masing-masing bisa dibedakan
maka membayar zakat secara masing-masing, akan tetapi kalau tidak bisa
dibedakan maka membayar zakatnya secara bersama-sama.
v Harta
Gabungan (Syurokaa')
Maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiannya
sudah sampai nishob. Seperti dalam muzaro'ah misalkan, maka yang punya tanah
wajib membayar zakat dari bagian hasil tanamannya sebagaimana yang
mengerjakannyapun wajib membayar zakat dari bagiannya.
v Cukup
Nishob
Nishob artinya: harta yang telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syari'at. Maka harta yang belum
mencapai jumlah tertentu tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat. Dan
As-Sunnah telah menjelaskan dan merinci batas nishob dari macam harta yang ada.
v Berkembang
(namaa')
Zakat hanya diwajibkan pada harta yang
berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan. Dan harta yang berkembang ini
dibagi menjadi dua macam:
1.
Yang
berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
2.
Yang
berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang
berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya.
v Berlaku
satu tahun (haul)
Disyaratkan berlakunya satu tahun sudah
mencapai nishob jika harta berupa mata uang atau binatang ternak, dalam artian
semua harta dihitung hasilnya kecuali apa yang keluar dari bumi. Adapun yang
keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya ketika panen
dan tidak disyari'atkan menunggu haul (satu tahun).
8.
Sebutkan
harta yang wajib dizakati dan berapa batas nisab untuk maasing-masing harta
tersebut?
v Emas dan Perak
Yang dimaksud
emas dan perak diatas adalah emas daan perak pada umumnya, termasuk emas murni
dalam berbagai bentuk, uang emas atau perak, barang hiasan atau pakaian lainya.
Emas dan perak yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan mecakup (haul)
maka telah diwajibkan baginya zakat.Adapun nisab zakat emas adalah 20 dinar, sedangkan
perak nisabnya 200 dirham. Dinar adalah mata uang daari emas, sedangkan dirham
adalah mata uang dari parak. Imam malik dalam Al Muwata menetapka 20 dinar=200
dirham. Menurut putusan
Majlis Tarjih
Muhammadiyah 20 dinar itu = 85 gram emas. Sedangkan 200 dirham = 672 gram
perak.
v Zakat dari Hasil Pertanian
Apabila
tumbuhnya zakat pertanian itu karena siraman air hujan, sumber air, bendungan,
nisabnya 5 wasaq (± 700 kg) mak zakat yang dikeluarkan 10 %. Apabila tumbuhnya
tanaman memakai tenaga manusia atau mesin dengan biaya
Pengairan,
sama juga 750 kg. Sedangkan zakatnya 5%
Hasil
tanaman (yang dikenakan zakat)
a. Gandum,
beras, jagung, cantel dan yang sejenis bahan makanan pokok, demikian pula buah
kurma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila sudah cukup senisab, yaitu lima
wasak (± 7,5 kwintal).
- Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya, ketentuan nisabnya adalah nilai harga 7,5 kwintal hasil tanaman tersebut di atas.
v Zakat Tijarah (perniagaan)
Adalah semua
bentuk harta yang dipromosikan untuk diperjual belikan dengan bermacam-macam
cara serta membawa manfaat bagi kebaikan dan kesejahteraan manusia.
v Zakat Hewan
Apabila
mempunyai hewan ternak yaitu : unta, kambing atau sapi sampai pada nisabnya,
yaitu : 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun
menjadi kepunyaanmu maka kelurakan zakatnya sebagai berikut :
Ø Unta
·
5-24 ekor unta, tiap lima ekor unta
dikenakan zakatnya seekor kambing.
·
25-35 ekor unta dikenakan zakatnya
seekor anak unta betina umur 2 tahun.
·
36-45 ekor unta dikenakan zakatnya
seekor anak unta betina umur 3 tahun.
·
46-60 ekor unta, dikenakan zakatnya
seekor anak unta betin aumur 4 tahun
·
61-75 ekor unta dikenekan zakatnya
seekor anak unta betina umur 5 tahun
·
76-90 ekor unta dikenakan zakatnya 2
ekor anak unta betina umur 3 tahun
·
91-120 ekor unta dikenakan zakatnya 2
ekor anak betina umur 4 tahun.
Ø Kambing
·
40-120 ekor dikenakan zakatnya seekor
anak kambing
·
121-200 ekor dikenakan zakatnya 2 ekor
kambing.
·
201-300 ekor dikenakan zakatnya 3 ekor
kambing
·
Lebih dari 300 ekor kambing, maka tiap
100 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing.
Ø Sapi
Tiap-tiap 30
ekor dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan/betina) umur satu tahun; dan
tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun.
Syarat Zakat
Hewan :
·
Milik orang Islam
·
Yang memiliki adalah orang merdeka
·
Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak
penuh)
·
Sampai nisabnya
·
Genap satu tahun
·
Makanya dengan pengembalaan, bukan
dengan rumput belian
·
Binatang itu bukan digunakan untuk
bekerja seperti angkutan dan sebagainya
v Zakat Rikaz.
Harta Rikaz
yang berwujud emas atau perk ditemukan peninggalan masapurba wajib dikeluarkan
zakatnya 20 % (seperlima)
Sabda Nabi
Muhammad saw. :
” dari
Abu Hurairah telah bersabda Rasulullaah saw ” Zakat Rikaz
seperlimanya”( HR. Bukhari Muslim).
v Zakat Purbakala (Ma’din)
Menurut kitab
ssulubus menegaskan ma’din adalh hasil yang dikeluarkan dati dalam bumi laut
maupun darat. Sebagai rizki yang ddikeluarkan berlimpah oleh Allah SWT dari
dalam bumi.
9.
Mengapa
zakat juga disebut tiang dari agama?
Zakat juga
merupakan tiang dari agama Islam hal ini dijelaskan dalam Surat Mukminun ayat
1-4
10.
Apakah
hikmah yang kita dapat dari membayar zakat?
a. menaati
secara sempurna perintah Allah SWT untuk mengeluarkan infak (zakat)
b. Melaksanakan
sistem sosial Islam dengan iklas dan iman yang kokoh, karena yakin zakat adalah
wahyu Allah untuk kesejahteraan umat
c.
Menghidupkan solidaritas sosial dan
tolong menolong sesama muslim
d.
mensucikan jiwa dan membersihkan harta
kekayaan yang kadang tidak tahu dari mana asal usulnya
e.
Alat penghubung bagi yang kaya dan
miskin, melenypkan kesenjangan yang menimbulkan kecemburuan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar