v Geopolitik
Indonesia adalah kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan letak bumi
nusantara yang terdiri atas berbagai pulau, sebagai wilayah hidup dalam
menentukan kebijakan nasional.
v Wawasan
nusantara yaitu cara pendang bangsa Indonesia atas diri dan lingkungannya
(tanah air) sebagai negara kepulauuan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
v Geostrategis
indonesia adalah
v Penjelasan
tenteng aspek historis dan yuridis dalam geopolitik Indonesia adalah
a. Ordonatie
th 1939
Ø Mpy
asas pulau demi pulau,Asas yg membentuk indo mjd pulau” yg msg” di batasi olh
laut yg wlyhnya slbr 3 mil diukur dr pantai pd wktu air laut surut
b. Deklarasi
juanda 1957
Ø Suatu
pernyataan u/ menyempurnakan Ordonatie th 1939, yg isiny bhw daratan dingr indo
mrpkn bgian dr perairan nasional yg brd dibwh kedaulatan ngr RI
c. Landas
kontinen indonesia 1969
Ø Ketentuan
landas kontinen indo 1969 u/ menyempurnakan yg sblmny & hslny berdasar hal”
pokok yg mendasari;
ü Semua
sumber kekayaan alam yg terdpt di dlm landas kontinen adl mlk eksklusif ngr
indo
ü Pemerintah
indo bersedia menyelesaikan persoalan
batas landas kontinen dg ngr” tetangga mll perundingan
ü Jk
tdk ada perjanjian garis batas mk batas landas kontinen indo adl suatu grs yg
ditarik ditengah” antara pulau terluar indo dg ttk luar ngr tetangga.
ü Ketentuan”
diatas tdk akn mempengaruhi sifat & status dr perairan diatas landas
kontinen indo sbg laut lepas.
d. ZEE
Ø Ngr
RI mpy ukuran 200mil yg diukur dr grs pangkal wlyh laut ngr RI
Ada
pertimbangan dikeluarkan ZEE;
ü Semakin
terbatasnya SDA dilautan
ü Meningkatkan
pembangunan nasional indo
ü Mpy
peluang devisa dr sumber kekayaan lautan
ü ZEE
sbg rezim (kekuaasaan hukum internasional)
e. Konvensi
hukum laut
Ø Dikeluarkn
pd th 1982 olh PBB. Konvensi hkm laut memberikan perluasan yuridiksi (negara
diberi kebebasan u/ menentukan ketentuan hkm mengenai wil. Laut)
v Perkembangan
HAM Indonesia
a. Masa
periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b. Periode
setelah merdeka
v 1945-1950
sistem pemerintahan parlemen
c. Orde
lama (1956-1966) pada masa ini menggunakan demokrasi terpimpin (soekarno
sebagai presiden)
d. Orde
baru (1966-1998) pada masa itu menggunakan sistem emokrasi pancasila
v Terjadi
penindasan dan juga pengebirian HAM
e. 1998-
sekarang
Pada
masa itu menggunakan sistem penerapan pancasila. Semuanya berbeda (dulu
pancasila dilaksanakan tapi sekarang pancasilabukan hanya simbul tapi juga
untuk petunjuk pelaksanaan kehidupan sehari-hari) –partai banyak bermunculan
lagi –presiden sebanyak 2X periode –dalam ajang penyampaian pendapat dibolehkan
semua.
v Perubahan
setelah adanya amademen
1. MPR
adlah sebagai perumus undang-undang, disebut lembaga konstitutif (beranggotakan
DPR dan DPD)
2. DPR
dan DPD merupakan kekuatan yang membuat UU, disebut lembaga legislatif
DPR
|
DPD
|
1.
lembaga negara yang beranggotakan terdiri dari
wakl-wakil rakyat peserta pemilu
2.
560 orang
3.
Membahas kenegaraan dan kebangsaan
|
4.
Lembaga negara yang anggotanya berasal dari
daerah pemilihan (prov) melalui perorangan
5.
132 orang
6.
Persoalan yang dibahas berhud dengan ekonomi
daerah dan pertimbangan keuangan daerah.
|
3. Presiden
dibantu para mentri negara dengan penyelengaraan pemerintahan disebut lembaga eksekutif
4. MA,
MK, KY
MA
|
MK
|
KY
|
Lembaga peradilan yang
bertugas untuk mengutus perkara-perkara yang dilakukan sebagai penyelengaraan
undang-undang
|
Lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk mengkaji perpu yang sedang berlaku
|
Lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk mengkaji putusan hakim disemua jenjeng peradilan
|
5. BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negar ayang bertugas dan berwenang
untuk mengaudit keuangan negara disebut lembga auditif
v Unsur
sifat negara adalah
Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti memiliki kekuasaan agar
peraturan perundang-undanagan bisa dilaksanakan dan ditaaati oleh semua warga
negara.
sifat monopoli
Negara mempunyai kekuasaan memonopoli atau menguasai dan
menetapkan tujuan bersama untuk menetapkan cita-cita bersama (kebutuhan dan
kesejahteraan)
Sifat yang
mencakup semuanya
Semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga
negara, merupakan gabungan dari 2 sifat sebelumnya yaitu sifat memaksa dan
monopoli.
v Mekanisme
pelaksanaan demokrasi pancasila
·
Supermasi di tangan rakyat èsuprmasi
atau pelaksanaan/kedaulatan negara dilakukan oleh rakyat melalui MPR
Fungsi
supermasi ditangan rakyat
ü Rakyat
mempunyai kekuasaan berdasarkan hukum
ü Pemerintah
menjalankan pemeritahan atas nama rakyat
ü Kekuasaan
yang diberkan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat
ü Otorita
tandingan
·
Pemerintah yang bertanggung
jawab èmaksudnya
presiden sebagai penyelengara pemerintah negara yang tertinggi selain MPR
·
Pemerintah baeradaskan
perwalian èpemerintah
yang dipilih melelui wakil-wakilnya dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui
proses pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil.
·
Sistem pemerintahan
presidensial èpresiden
memegang kekuasaan menurut UUD dan memtri-mentrinya itu dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh presiden.
·
Pengawasan perlemen terhadap
pemerintah èmaksudnya
adalah sistem pemerintahan dimana parlemen melakukan pengawasan atau kontrol
terhadap pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar