Translate

Minggu, 18 November 2012

PEND PPANCASILA KEWARGANEGARAAN


v  Geopolitik Indonesia adalah kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan letak bumi nusantara yang terdiri atas berbagai pulau, sebagai wilayah hidup dalam menentukan kebijakan nasional.
v  Wawasan nusantara yaitu cara pendang bangsa Indonesia atas diri dan lingkungannya (tanah air) sebagai negara kepulauuan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
v  Geostrategis indonesia adalah
v  Penjelasan tenteng aspek historis dan yuridis dalam geopolitik Indonesia adalah
a.       Ordonatie th 1939
Ø Mpy asas pulau demi pulau,Asas yg membentuk indo mjd pulau” yg msg” di batasi olh laut yg wlyhnya slbr 3 mil diukur dr pantai pd wktu air laut surut
b.      Deklarasi juanda 1957
Ø Suatu pernyataan u/ menyempurnakan Ordonatie th 1939, yg isiny bhw daratan dingr indo mrpkn bgian dr perairan nasional yg brd dibwh kedaulatan ngr RI
c.       Landas kontinen indonesia 1969
Ø Ketentuan landas kontinen indo 1969 u/ menyempurnakan yg sblmny & hslny berdasar hal” pokok yg mendasari;
ü Semua sumber kekayaan alam yg terdpt di dlm landas kontinen adl mlk eksklusif ngr indo
ü Pemerintah indo  bersedia menyelesaikan persoalan batas landas kontinen dg ngr” tetangga mll perundingan
ü Jk tdk ada perjanjian garis batas mk batas landas kontinen indo adl suatu grs yg ditarik ditengah” antara pulau terluar indo dg ttk luar ngr tetangga.
ü Ketentuan” diatas tdk akn mempengaruhi sifat & status dr perairan diatas landas kontinen indo sbg laut lepas.
d.      ZEE
Ø Ngr RI mpy ukuran 200mil yg diukur dr grs pangkal wlyh laut ngr RI
Ada pertimbangan dikeluarkan ZEE;
ü  Semakin terbatasnya SDA dilautan
ü  Meningkatkan pembangunan nasional indo
ü  Mpy peluang devisa dr sumber kekayaan lautan
ü  ZEE sbg rezim (kekuaasaan hukum internasional)
e.       Konvensi hukum laut
Ø Dikeluarkn pd th 1982 olh PBB. Konvensi hkm laut memberikan perluasan yuridiksi (negara diberi kebebasan u/ menentukan ketentuan hkm mengenai wil. Laut)
v  Perkembangan HAM Indonesia
a.       Masa periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b.      Periode setelah merdeka
v  1945-1950 sistem pemerintahan parlemen
c.       Orde lama (1956-1966) pada masa ini menggunakan demokrasi terpimpin (soekarno sebagai presiden)
d.      Orde baru (1966-1998) pada masa itu menggunakan sistem emokrasi pancasila
v  Terjadi penindasan dan juga pengebirian HAM
e.       1998- sekarang
Pada masa itu menggunakan sistem penerapan pancasila. Semuanya berbeda (dulu pancasila dilaksanakan tapi sekarang pancasilabukan hanya simbul tapi juga untuk petunjuk pelaksanaan kehidupan sehari-hari) –partai banyak bermunculan lagi –presiden sebanyak 2X periode –dalam ajang penyampaian pendapat dibolehkan semua.
v  Perubahan setelah adanya amademen
1.       MPR adlah sebagai perumus undang-undang, disebut lembaga konstitutif (beranggotakan DPR dan DPD)
2.      DPR dan DPD merupakan kekuatan yang membuat UU, disebut lembaga legislatif
DPR
DPD
1.       lembaga negara yang beranggotakan terdiri dari wakl-wakil rakyat peserta pemilu
2.      560 orang
3.      Membahas kenegaraan dan kebangsaan
4.      Lembaga negara yang anggotanya berasal dari daerah pemilihan (prov) melalui perorangan
5.      132 orang
6.      Persoalan yang dibahas berhud dengan ekonomi daerah dan pertimbangan keuangan daerah.
3.      Presiden dibantu para mentri negara dengan penyelengaraan  pemerintahan disebut lembaga eksekutif
4.      MA, MK, KY
MA
MK
KY
Lembaga peradilan yang bertugas untuk mengutus perkara-perkara yang dilakukan sebagai penyelengaraan undang-undang
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk mengkaji perpu yang sedang berlaku
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk mengkaji putusan hakim disemua jenjeng peradilan
5.      BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negar ayang bertugas dan berwenang untuk mengaudit keuangan negara disebut lembga auditif
v  Unsur sifat negara adalah
Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti memiliki kekuasaan agar peraturan perundang-undanagan bisa dilaksanakan dan ditaaati oleh semua warga negara.
sifat monopoli
Negara mempunyai kekuasaan memonopoli atau menguasai dan menetapkan tujuan bersama untuk menetapkan cita-cita bersama (kebutuhan dan kesejahteraan)
Sifat yang mencakup semuanya
Semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara, merupakan gabungan dari 2 sifat sebelumnya yaitu sifat memaksa dan monopoli.

v  Mekanisme pelaksanaan demokrasi pancasila
·         Supermasi di tangan rakyat èsuprmasi atau pelaksanaan/kedaulatan negara dilakukan oleh rakyat melalui MPR
Fungsi supermasi ditangan rakyat
ü  Rakyat mempunyai kekuasaan berdasarkan hukum
ü  Pemerintah menjalankan pemeritahan atas nama rakyat
ü  Kekuasaan yang diberkan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat
ü  Otorita tandingan
·         Pemerintah yang bertanggung jawab èmaksudnya presiden sebagai penyelengara pemerintah negara yang tertinggi selain MPR
·         Pemerintah baeradaskan perwalian èpemerintah yang dipilih melelui wakil-wakilnya dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui proses pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil.
·         Sistem pemerintahan presidensial èpresiden memegang kekuasaan menurut UUD dan memtri-mentrinya itu dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
·         Pengawasan perlemen terhadap pemerintah èmaksudnya adalah sistem pemerintahan dimana parlemen melakukan pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger